langsung dari markas blue rose

Keputusan diatas dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia), keputusan itupun menuai pro dan kontra. Bagi yang menyetujui fatwa tersebut beralasan bahwa rokok haram karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, memang tidak dapat dipungkiri bahwa banyak zat-zat yang berbahaya yang dikandung di dalam rokok, seperti nikotin, tar, CO, dan bahkan pada bungkus rokok tertulis tulisan bahwa “MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI, DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN”. Bagi yang pro menganggap bahwa itu hanya sekedar sebuah fatwa, fatwa itu sendiri merupakan kesepakatan para ulama-ulama, jadi fatwa itu hanya bersifat makruh.
Apapun keputusannya yang jelas rokok memang sangat memprihatinkan perkembangannya (maksudnya yang mengkonsumsi bro), Indonesia kita yang tercinta ini dicatat sebagai salah satu negara yang mengkonsumsi rokok terbanyak didunia, yang memprihatinkannya anak dibawah 16 tahun yang mengkonsumsi rokok sebanyak 3 persen (gawat juga tu anak-anak, gw aja mulai rutin awal kuliahan). Untuk itu saya menghimbau janganlah merokok didepan adek-adek kita bro! ntar dicontohnya pula! Bah gimana kalau angka 3 persen diatas menjadi naik! Bisa gawat kan. Gimana bisa mendapat medali emas di even-even olahraga (klau dipikir-pikir klo di Indonesia even-even olahraga yang sponsorin juga rokok, gimana neh?).
Ini adalah blog personal saya. Pada saat sekarang ini, Anda bisa mengunjungi blog saya yang lain yang berada di Coolystone dan LinkInStyle. Selamat mengunjungi.
Leave a reply